Keadaan Sosial/Hubungan Sosial didalam Kelas Serta Lingkungan Kampus

| Sabtu, 27 Desember 2014

Tanggapan saya mengenai keadaan sosial dalam kelas saya saat ini, saya rasa lumayan kondusif misalnya seperti satu sama lain dari kami saling mengingatkan mengenai informasi yang berkaitan dengan kegiatan di kampus melalui grup social media yang di koordinasi oleh ketua kelas saya dan saling membantu semampunya jika ada yang mengalami kesulitan, namun disisi lain saya masih merasa masing-masing mahasiswa/I di kelas saya masih belum termasuk dalam kategori kompak dan masih belum mengenal satu sama lainnya. Untuk keadaan sosial di lingkungan kampus sendiri ternilai sangat bagus karena tidak ada sistem senioritas, sehingga memungkinkan kami untuk membaur ataupun bersosialisasi dengan kakak/ adik kelas kami tanpa adanya alasan/batasan senioritas.

Nama : Husna Fadhilla
Kelas :2SA03
NPM : 14613149
edit

Fungsi Agama Bagi Masyarakat

| Sabtu, 27 Desember 2014

I. Definisi Agama
Dengan singkat definisi agama menurut sosiologi adalah definisi yang empiris. Sosiologi tidak pernah memberikan definisi agama yang evaluative (menilai). Sosiologi angkat tangan mengenai hakikat agama, baiknya atau buruknya agama atau agama–agama yang tengah diamatinya. Dari pengamatan ini sosiologi hanya sanggup memberikan definisi deskriptif (menggambarkan apa adanya) yang mengungkapkan apa yang dimengerti dan dialami pemeluk-pemeluknya.
Definisi agama menurut Durkheim adalah suatu “sistem kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan yang berkaitan dengan hal-hal yang kudus kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal.” Dari definisi ini ada dua unsur yang penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu “sifat kudus” dari agama dan “praktek-praktek ritual” dari agama. Agama tidak harus melibatkan adanya konsep mengenai suatu mahluk supranatural, tetapi agama tidak dapat melepaskan kedua unsur di atas, karena ia akan menjadi bukan agama lagi, ketika salah satu unsur tersebut terlepas. Di sini terlihat bahwa sesuatu dapat disebut agama bukan dilihat dari substansi isinya tetapi dari bentuknya, yang melibatkan dua ciri tersebut.

Sedangkan menurut pendapat Hendro puspito, agama adalah suatu jenis sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berproses pada kekuatan-kekuatan non-empiris yang dipercayainya dan didayagunakannya untuk mencapai keselamatan bagi mereka dan masyarakat luas umumya. Dalam kamus sosiologi, pengertian agama ada 3 macam yaitu:
1.      Kepercayaan pada hal-hal yang spiritual
2.      Perangkat kepercayaan dan praktek-praktek spiritual yang dianggap sebagai tujuan tersendiri
3.      Ideologi mengenai hal-hal yang bersifat supranatural

II. Fungsi dan Peran Agama Dalam Masyarakat

Dalam kehidupan bermasyarakat, agama memiliki fungsi yang vital, yakni sebagai salah satu sumber hukum atau dijadikan sebagai norma. Agama telah mengatur bagaimana gambaran kehidupan sosial yang ideal, yang sesuai dengan fitrah manusia. Agama juga telah meberikan contoh yang konkret mengenai kisah-kisah kehidupan sosio-kultural manusia pada masa silam, yang dapat dijadikan contoh yang sangat baik bagi kehidupan bermasyarakat di masa sekarang. Kita dapat mengambil hikmah dari dalamnya. Meskipun tidak ada relevansinya dengan kehidupan masyarakat zaman sekarang sekalipun, setidaknya itu dapat dijadikan pelajaran yang berharga, misalnya agar tidak terjadi tragedi yang sama di masa yang akan datang. Seperti yang kita semua ketahui, sekarang banyak terdengar suara-suara miring mengenai Islam. Banyak orang kafir yang memanfaatkan situasi ini untuk memojokkan umat Islam di seluruh dunia dengan cara menyebarkan kebohongan-kebohongan. Menghembuskan fitnah yang deras ke dalam tubuh masyarakat Islam, sehingga membuat umat Islam itu sendiri merasa tidak yakin dengan keimanannya sendiri. Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama itu berperan dalam  mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat   dipecahakan   secara   empiris   karena   adanya   keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama menjalankan   fungsinya   sehingga   masyarakat   merasa   sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya. Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut :
a.       Fungsi edukatif.
Agama memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara petugas-petugasnya (fungsionaris) seperti syaman, dukun, nabi, kiai, pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah, renungan (meditasi) pendalaman rohani, dsb.
b.      Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia menginginkan keselamatan baik dalam hidup sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan keselamatan ini hanya bisa mereka temukan dalam agama. Agama membantu manusia untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengan-Nya. Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa yang ia inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah dengan Tuhan dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.
c.       Fungsi pengawasan sosial (social control)
Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu :
  • Agama meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat.
  • Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral ( yang dianggap baik )dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari system hokum Negara modern.
d.      Fungsi memupuk Persaudaraan.
Kesatuan persaudaraan berdasarkan kesatuan sosiologis ialah kesatuan manusia-manusia yang didirikan atas unsur kesamaan.
  • Kesatuan persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama, seperti liberalism, komunisme, dan sosialisme.
  • Kesatuan persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabung dalam sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
  • Kesatuan persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan kesatuan tertinggi karena dalam persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan sebagian dari dirinya saja melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama
e.       Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif disini diartikan dengan mengubah bentuk kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat.
Sedangkan  menurut   Thomas   F.  O’Dea  menuliskan   enam  fungsi agama dan masyarakat yaitu:
1.      Sebagai pendukung, pelipur lara, dan perekonsiliasi.
2.      Sarana hubungan  transendental  melalui  pemujaan dan upacara
Ibadat.
3.      Penguat norma-norma dan nilai-nilai yang sudah ada.
4.      Pengoreksi fungsi yang sudah ada.
5.      Pemberi identitas diri.
6.      Pendewasaan agama.
Sedangkan menurut  Hendropuspito  lebih ringkas  lagi,  akan tetapi   intinya   hampir   sama.   Menurutnya   fungsi   agama   dan masyarakat   itu   adalah   edukatif,   penyelamat,   pengawasan   sosial, memupuk persaudaraan, dan transformatif.
Agama memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan
masyarakat, karena agama memberikan sebuah system nilai yang memiliki derivasi
pada norma-norma masyarakat untuk memberikan pengabsahan dan pembenaran dalam
mengatur pola perilaku manusia, baik di level individu dan masyarakat. Agama
menjadi sebuah pedoman hidup singkatnya. Dalam memandang nilai, dapat kita lihat dari dua sudut pandang. Pertama, nilai  agama dilihat dari sudut intelektual yang menjadikan nilai agama sebagai norma  atau prinsip. Kedua, nilai agama dirasakan di sudut pandang emosional yang menyebabkan adanya sebuah dorongan rasa dalam diri yang disebut mistisme.

Contoh konflik yang ada dalam agama dan masyarakat
·         Perbedaan Doktrin dan Sikap Mental: Agama Islam dan Kristen di Indonesia, merupakan agama samawi (revealed religion), yang meyakini terbentuk dari wahyu Ilahi Karena itu memiliki rasa superior, sebagai agama yang berasal dari Tuhan. Di beberapa tempat terjadinya kerusuhan kelompok masyarakat Islam dari aliran sunni atau santri. Bagi golongan sunni, memandang Islam dalam keterkaitan dengan keanggotaan dalam umat, dengan demikian Islam adalah juga hukum dan politik di samping agama. Islam sebagai hubungan pribadi lebih dalam artian pemberlakuan hukum dan oleh sebab itu hubungan pribadi itu tidak boleh mengurangi solidaritas umat, sebagai masyarakat terbaik di hadapan Allah. Dan mereka masih berpikir tentang pembentukan negara dan masyarakat Islam di Indonesia. Kelompok ini begitu agresif, kurang toleran dan terkadang fanatik dan malah menganut garis keras. Karena itu, faktor perbedaan doktrin dan sikap mental dan kelompok masyarakat Islam dan Kristen punya andil sebagai pemicu konflik.
·         Perbedaan Suku dan Ras Pemeluk Agama: Di wilayah Indonesia, antara Suku Aceh dan Suku Batak di Sumatera Utara. Suku Aceh yang beragama Islam dan Suku Batak yang beragama Kristen; kedua suku itu hampir selalu hidup dalam ketegangan, bahkan dalam konflik fisik (sering terjadi), yang merugikan ketentraman dan keamanan. Di beberapa tempat yang terjadi kerusuhan seperti: Situbondo, Tasikmalaya, dan Rengasdengklok, massa yang mengamuk adalah penduduk setempat dari Suku Madura di Jawa Timur, dan Suku Sunda di Jawa Barat. Sedangkan yang menjadi korban keganasan massa adalah kelompok pendatang yang umumnya dari Suku non Jawa dan dari Suku Tionghoa.
·         Perbedaan Tingkat Kebudayaan : Agama sebagai bagian dari budaya bangsa manusia. Kenyataan membuktikan perbedaan budaya berbagai bangsa di dunia tidak sama. Secara sederhana dapat dibedakan dua kategori budaya dalam masyarakat, yakni budaya tradisional dan budaya modern. Tempat-tempat terjadinya konflik antar kelompok masyarakat agama Islam - Kristen beberapa waktu yang lalu, nampak perbedaan antara dua kelompok yang konflik itu. Kelompok masyarakat setempat memiliki budaya yang sederhana atau tradisional: sedangkan kaum pendatang memiliki budaya yang lebih maju atau modern. Karena itu bentuk rumah gereja lebih berwajah budaya Barat yang mewah. Perbedaan budaya dalam kelompok masyarakat yang berbeda agama di suatu tempat atau daerah ternyata sebagai faktor pendorong yang ikut mempengaruhi terciptanya konflik antar kelompok agama di Indonesia.
·         Masalah Mayoritas da Minoritas Golongan Agama : Di berbagai tempat terjadinya konflik, massa yang mengamuk adalah beragama Islam sebagai kelompok mayoritas; sedangkan kelompok yang ditekan dan mengalami kerugian fisik dan mental adalah orang Kristen yang minoritas di Indonesia. Sehingga nampak kelompok Islam yang mayoritas merasa berkuasa atas daerah yang didiami lebih dari kelompok minoritas yakni orang Kristen. Karena itu, di beberapa tempat orang Kristen sebagai kelompok minoritas sering mengalami kerugian fisik, seperti: pengrusakan dan pembakaran gedung-gedung ibadat.


Nama : Husna Fadhilla
Kelas :2SA03
NPM : 14613149
edit

Hubungan Antara Kemajuan Ilmu Teknologi dengan Tingkat Kesejahteraan Manusia

| Sabtu, 27 Desember 2014

IPTEK dalam kehidupan manusia memang telah mebawa perubahan yang sangat besar. Karenanya kini semua dapat terfasilitasi dengan lebih mudah dan modern. Namun walau pengaplikasiannya mendatangkan kemajuan bagi kehidupan masyarakat, tetap saja harus memperhatikan segala wujud yang ada dalam lingkungan diluarnya. Pengaplikasian IPTEK harus sesuai dengan aturan yang ada dan memperhatikan segala dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi manusia sebagai pengaplikasinya ataupun dengan lingkungan sebagai area pengaplikasianya. Semua harus berjalan dengan seimbang. Kemajuan IPTEK harus tetap diimbangi dengan pemeliharaan keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai kemajuan yang dihasilkan mengakibatkan keburukan bagi lingkungan. Pengembangan IPTEK yang menghasilkan kemajuan jika dibarengi dengan pemanfaatannya bagi peningkatan kelestarian dan pemeliharaan lingkungan akan lebih memberikan kemajuan bagi kehidupan bangsa sehingga pembangunan yang terencana pun dapat terealisasi dengan lebih baik dan sempurna.
Peran IPTEK Untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Tuntutan terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi (IPTEK) saat ini semakin mengemuka. IPTEK dituntut mampu mencari berbagai alternatif pemecahan masalah yang ada ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan perilaku kritis, obyektif, dan rasional sehingga bisa mengetahui kebutuhan riil yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
IPTEK bukanlah suatu sistem tersendiri yang hanya berada diruang penelitian dan laboratorium dalam sebuah menara gading yang terpisah dari masyarakat sekitarnya. Pada akhirnya, IPTEK harus mampu menjadi suluh penerang dan pedoman bagi seluruh warga masyarakat untuk bisa membawanya ke Indonesia yang gemilang. Dengan memperhatikan perkembangan dan kemajuan zaman dengan sendirinya pemanfaatan dan penguasaan IPTEK mutlak diperlukan untuk mencapai kesejahteraan bangsa.
Peran iptek dalam membangun peradaban suatu bangsa telah lama diakui secara universal, pengalaman berbagai negara menunjukkan secara jelas bahwa iptek menduduki peran sentral bagi pertumbuhan dan bagi memperkokoh daya saing utama pada arena persaingan global.
Perubahan ke empat pasal 31 ayat 5 uud 1945, yang berbunyi “pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”, perlu kita jabarkan dan terapkan dalam program pembangunan bangsa.
Tugas yang mulia ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah saja tetapi merupakan tugas kita bersama melihat betapa pentingnya peran iptek dalam mewujudkan peradaban dan kesejahteraan bangsa, maka sudah selayaknya pengembangan dan pemanfaatannya dilakukan secara nasional, dalam arti merata di seluruh daerah. Salah satu modal dasar bagi pengembangan dan pemanfaatan iptek di tingkat daerah adalah regulasi kewenangan yang lebih bersifat otonomis. Sejak diberlakukannya uu no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang memberikan otonomi lebih luas kepada daerah untuk mengurus dirinya sendiri. Serta diberlakukannya undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka inisiatif daerah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya juga semakin tinggi. Kedua undang-undang tersebut merupakan tuntunan bagi kita semua baik yang di pusat maupun di daerah dalam melaksanakan pembangunan nasional dibidang iptek kedua undang-undang tersebut juga mengamanatkan kepada kita agar kita mampu menumbuhkembangkan jaringan sistem, penelitian, pengembangan dan penerapan iptek mulai dari tingkat nasional sampai daerah.
Sebagai contoh Peran IPTEK untuk meningkatkan kesejahteraan adalah sebagai berikut :
a. Penyediaan pangan
Perkembangan IPTEK dalam bidang pangan dimungkinkan karena adanya pendidikan, penelitian dan pengembangan di bidang pertanian terutama dalam peningkatan produktivitas melalui penerapan varitas unggul, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit, pola tanaman dan pengairan. Namun di sisi lain perkembangan tersebut berdampak fatal, misalkan saja penggunaan pestisida dalam pemberantasan hama ternyata dapat menyebabkan penyakit dalam tubuh manusia.
b. Penyediaan Sandang
• Pada awalnya bahan sandang dihasilkan dari serat alam seperti kapas, sutra, woll dan lain-lain
• Perkembangan teknologi matrial polimer menghasilkan berbagai serat sintetis sebagai bahan sandang seperti rayon, polyester, nilon, dakron, tetoron dan sebagainya
• Kulit sintetik juga dapat dibuat dari polimer termoplastik sebagai bahan sepatu, tas dan lain-lain
• Teknologi pewarnaan juga berkembang seperti penggunaan zat azo dan sebagainya.
c. Penyediaan Papan
• Teknologi papan bersangkut paut dengan penyediaan lahan dan bidang perencanaan seperti city planning, kota satelit, kawasan pemukiman dan sebagainya yang berkaitan dengan perkembangan penduduk
• Awalnya bahan pokok untuk papan adalah kayu selanjutnya dikembangkan teknologi matrial untuk mengatasi kekurangan kayu
• Untuk mengatasi kekurangan akan lahan dikembangkan teknologi gedung bertingkat, pembentukan pulau-pulau baru, bahkan tidak menutup kemungkinan pemukiman ruang angkasa.
d. Peningkatan Kesehatan
• Perkembangan Ilmu Kedokteran seperti : ilmu bedah dan lain-lain
• Penemuan alat-alat kedokteran seperti : stetoskup, USG, dan lain-lain
• Penemuan obat-obatan seperti anti biotik, vaksin dan lain-lain
• Penemuan radio aktif untuk mendeteksi penyakit secara tepat seperti       tumor dan lain-lain
• Penelitian tentang kuman-kuman penyakit dan lain-lain.

e. Penyediaan Energi
• Kebutuhan akan energi
• Sumber-sumber energi
• Sumber energi konvensional tak dapat diperbaharui
• Sumber energi pengganti yang tak habis pakai
• Konversi energi dari satu bentuk kebentuk yang lain.


Nama : Husna Fadhilla
Kelas :2SA03
NPM : 14613149
edit

INTEGRASI NASIONAL

| Sabtu, 27 Desember 2014


A.Pengertian Integrasi Nasional

            Istilah integrasi nasional berasal dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Istilah integrasi mempunyai arti pembauran/penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang utuh / bulat. Istilah nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri,meliputi suatu bangsa seperti cita-cita nasional, tarian nasional,perusahaan nasional . Hal-hal yang menyangkut bangsa dapat berupaadat istiadat, suku, warna kulit, keturunan, agama, budaya,wilayah/daerah dan sebagainya.Sehubungan dengan penjelasan kedua istilah di atas maka integritas nasional identik dengan integritas bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa  yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa.Integritas nasional sebagai suatu konsep dalam kaitan dengan wawasan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan pada aliran pemikiran/paham integralistik.

          Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.                                         

Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut: 1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan. 2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. 3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.

Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut: 1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya. 2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas. 3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:

Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya. 2. Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.



Nama : Husna Fadhilla
Kelas :2SA03
NPM : 14613149
edit

Ilmu Sosial Dasar (VI)

| Kamis, 06 November 2014
Ciri-ciri Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
1. MASYARAKAT PEDESAAN

Masyarakat pedesaan selalu memiliki ciri-ciri atau dalam hidup bermasyarakat, yang biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Namun demikian, dengan adanya perubahan sosial religius dan perkembangan era informasi dan teknologi, terkadang sebagian karakteristik tersebut sudah “tidak berlaku”. Masyarakat pedesaan juga ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan : -          konflik -          kontraversi -          kompetisi
2. MASYARAKAT PERKOTAAN

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community . Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
3. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
4. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
5. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
6. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
7. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
8. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
3. ASPEK POSITIF DAN NEGATIF

Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
-          Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
-          Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
-          Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
-          Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
-          Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a)    Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya . b)    Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya ; c)    Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru ; d)    Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
Oleh karena itu maka kebijaksanaan perencanaan dan mengembangkan kota harus dapat dilihat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional . Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :
1)    Menekan angka kelahiran
2)    Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota
3)    Membendung urbanisasi
4)    Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
5)    Meningkatkan fungsi dan peranan kota – kota kecil atau desa – desa yang telah ada di sekitar kota besar
6)    Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan.
edit

Ilmu Sosial Dasar (V)

| Kamis, 06 November 2014
PELAPISAN SOSIAL

1. Pengertian Pelapisan Sosial

Tratifikasi atau Stratification berasal dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan. Definisi stratifikasi/ pelapisan masyarakat adalah :
Menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yag tersusun secara bertingkat/ hierarchies.
Theodorson dkk, dalam dictionary sociology menyatakan pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat) dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.

2. Perbedaan Sistem Pelapisan pada Masyarakat

A. Sistem Pelapisan Masyarakat Tertutup
Perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di India dengan sistem kasta yaitu :
1. Brahmana / golongan pedeta, kasta tertinggi
2. Ksatria, golongan bangsawan dan tentara sebagai lapisa kedua
3. Waisya, kasta golongan pedagang
4. Sudra, kasta dari golongan rakyat jelata
5. Paria adalah golongan yang tidak mempunyai kasta yaitu gelandangan, kaum peminta.

B. Sistem Masyarakat Terbuka
Setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri /achieved status.

3. Teori Tentang Pelapisan Sosial

1. Masyarakat terdiri dari kelas atas/ upper class, dan kelas bawah/ lower class
2. Masyarakat terdiri dari 3 kelas, upper class, middle class, lower class
3. Masyarakat terdiri dari upper class, upper middle class, lower middle class, lower class
Teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :
1. Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo sumarjan  dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu  maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
5. Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam prosesproduksi.
Ukuran atau kriteria dalam menggolongkan masyarakat kedalam pelapisan sosial adalah:
1. Ukuran kekayaan, orang memiliki kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
2. Ukuran kekuasaan, orang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan sosial teratas.
3. Ukuran kehormatan, orang-orang yang paling disegani mendapat atau menduduki lapisan sosial teratas.
4. Ukuran ilmu pengetahuan.
4. Contoh Pelapisan Sosial Dalam Masyarakat dengan Memperhatikan HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu : a. Hak Hidup (life) b. Hak Kebebasan (liberty) c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut:
1) Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh: hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
2) Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh: hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
3) Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contoh: hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
4) Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh: hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
5) Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh: hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
6) Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh: dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
edit

Ilmu Sosial Dasar (IV)

| Kamis, 06 November 2014
Sifat dan Ciri Hukum

1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
2. Sifat dan Ciri Hukum
Sifat Hukum :
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ciri-Ciri Hukum :
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Hukum / Pidana ada 2 :
1. Pidana pokok, terdiri dari:
–     Pidana mati
–     Pidana penjara
–     Pidana kurungan
–     Pidana denda (pengganti hukum kurungan)
–     Pidana tutupan
2. Pidana tambahan, terdiri dari:
–     Pencabutan hak-hak tertentu
–     Penyitaan barang-barang tertentu
–     Pengumuman keputusan hakim

3. Sifat Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem  Pemerintahan  : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer. 
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
 Pokok-pokok Sistem Pemerintahan
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
· Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
· Sistem Konstitusional.
· Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
· Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
· Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
· Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
· Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuahpemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
· Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
· Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
· Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
· Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
· Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
· Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
· Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer
dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam
sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia
adalah sebagai berikut;
· Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
· Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
· Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
· Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Nama : Husna Fadhilla
Kelas  : 2SA03
NPM   : 14613149

edit
Postingan Lebih Baru Postingan Lama

Mirror doesn't lie and shadow never leaves

Diberdayakan oleh Blogger.
© Design 1/2 a px. · 2015 · Pattern Template by Simzu · © Content CROWN