Ilmu Sosial Dasar (V)

| Kamis, 06 November 2014
PELAPISAN SOSIAL

1. Pengertian Pelapisan Sosial

Tratifikasi atau Stratification berasal dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan. Definisi stratifikasi/ pelapisan masyarakat adalah :
Menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yag tersusun secara bertingkat/ hierarchies.
Theodorson dkk, dalam dictionary sociology menyatakan pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat) dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.

2. Perbedaan Sistem Pelapisan pada Masyarakat

A. Sistem Pelapisan Masyarakat Tertutup
Perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di India dengan sistem kasta yaitu :
1. Brahmana / golongan pedeta, kasta tertinggi
2. Ksatria, golongan bangsawan dan tentara sebagai lapisa kedua
3. Waisya, kasta golongan pedagang
4. Sudra, kasta dari golongan rakyat jelata
5. Paria adalah golongan yang tidak mempunyai kasta yaitu gelandangan, kaum peminta.

B. Sistem Masyarakat Terbuka
Setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri /achieved status.

3. Teori Tentang Pelapisan Sosial

1. Masyarakat terdiri dari kelas atas/ upper class, dan kelas bawah/ lower class
2. Masyarakat terdiri dari 3 kelas, upper class, middle class, lower class
3. Masyarakat terdiri dari upper class, upper middle class, lower middle class, lower class
Teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :
1. Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo sumarjan  dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu  maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
5. Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam prosesproduksi.
Ukuran atau kriteria dalam menggolongkan masyarakat kedalam pelapisan sosial adalah:
1. Ukuran kekayaan, orang memiliki kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
2. Ukuran kekuasaan, orang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan sosial teratas.
3. Ukuran kehormatan, orang-orang yang paling disegani mendapat atau menduduki lapisan sosial teratas.
4. Ukuran ilmu pengetahuan.
4. Contoh Pelapisan Sosial Dalam Masyarakat dengan Memperhatikan HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu : a. Hak Hidup (life) b. Hak Kebebasan (liberty) c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut:
1) Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh: hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
2) Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh: hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
3) Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contoh: hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
4) Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh: hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
5) Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh: hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
6) Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh: dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
edit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama

Mirror doesn't lie and shadow never leaves

Diberdayakan oleh Blogger.
© Design 1/2 a px. · 2015 · Pattern Template by Simzu · © Content CROWN